Rabu, Desember 4, 2024
Tulang Bawang

Pasangan Qudratul-Hankam Menang di Pilkada Tulangbawang

Tulangbawang, hariansatelit.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tulangbawang, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira mengatakan rapat pleno Pilkada Tulang Bawang berlangsung sejak Senin, 2 Desember 2024 hingga Selasa, 3 Desember 2024 dini hari. Pleno tersebut tergelar pada Hotel Le’Man Unit ll, Kecamatan Banjaragung.

“Alhamdulillah, penghitungan suara hasil Pilkada Tuba 2024 selesai, Selasa (3/12/2024) pukul 00.05 WIB dan langsung penetapan,” kata Perwira di dampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Trova Pratama.

Kemudian ia menjelaskan, dari hasil rekapitulasi 200.024 suara yang memberikan hak politiknya pada pesta demokrasi, Rabu, 27 November 2024 kemarin. Pasangan calon nomor urut 2 atau Qudratul Ikhwan-Hankam Hasan (Qodam) berhasil memperoleh suara tertinggi.

“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2. Atas nama Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan memperoleh suara sah sebanyak 94.061,” katanya.

Sementara pasangan calon nomor urut 1 atas nama Winarti-Reynata Irawan memperoleh suara sah 48.476. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 atas nama Hendriwansyah-Danial Anwar memperoleh suara sah 51.334.

“Jumlah suara tidak sah 6.153,” katanya.

Kemudian ia mengatakan, secara tahapan penyelenggara telah menetapkan satu paslon yang unggul dalam Pilkada Tulang Bawang. Untuk selanjutnya memberikan kesempatan bagi paslon lain yang keberatan. Dan boleh mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Jadwal tersebut, tertuang dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024. Terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Setelah putusan KPUD memberikan luang waktu 3 hari atau 3 x 24 jam kepada paslon untuk melakukan gugatan kepada MK. KPU akan mengumumkan calon terpilih dalam pilkada serentak 2024 selambat-lambatnya 3 hari setelah tidak adanya laporan pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. (Jamhori)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *