Rabu, Desember 4, 2024
Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua ASN

Pringsewu, hariansatelit.coom

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 sebesar Rp3,285 miliar.

Besaran dugaan korupsi sebesar Rp584,464 juta. Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan keduanya yakni R selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat yang juga Sekretaris LPTQ 2021–2025.

Tersangka kedua adalah TP selaku bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

Keduanya masuk dalam mobil tahanan yang berbeda pada pukul 16.40 WIB, Senin, 2 Desember 2024. petugas membawa R ke rutan di Bandar Lampung sedangkan TP ke Rutan Kota Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penetapan tersangka berdasar pada kecukupan alat bukti. “Modusnya adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Dalam perkara ini kami menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta,” kata Wisnu.

Dia menjelaskan untuk percepatan penyelesaian perkara, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Juntco Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sebagaimana ditemukan tim penyidik ini meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran sejumlah kegiatan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan akuntan publik, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584,4 juta.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *