Ayah Hamili Anak Kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Seorang ayah berinisial RA (36) di Merbau Mataram ditangkap Polisi lantaran tega memerkosa anak kandung hingga hamil. Korban yang masih di bawah umur sudah berulang kali disetubuhi ayah kandung.
Kasat Reskrim AKP Dhedi Adi Putra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya aksi amuk massa.
“Masyarakat geram atas perbuatan pelaku yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil,” jelasnya.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya selama setahun telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di kamar korban. Bahkan, korban yang masih di bawah umur kini dikabarkan tengah mengandung janin berusia 23 minggu.
“Perbuatan pelaku itu terkuak saat pihak sekolah menaruh curiga terhadap kondisi korban, yang kemudian melakukan tes kehamilan terhadap seluruh siswinya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap anak korban tanda dua strip pada alat tes kehamilan. Selanjutnya, pihak sekolah menyampaikan informasi tersebut tersebut ke kepala desa dan orang tua.
Pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan kasus ini kini ditangani oleh unit PPA Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan. (Siahaan)