Pemkot Metro Gandeng Kejari Dalam Bantuan Hukum
Metro, hariansatelit.com
Pemerintah Kota Metro menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bidang bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024.
Kegiatan bertajuk Sambut Pilkada ASN Netral dan Profesional, Kamis (07/11/2024) di Aula Pemerintah Kota Metro dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan. Dimana diskusi kali ini mengenai Bantuan Hukum dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Metro, Fachruddin, SH., menjelaskan pentingnya sesi diskusi ini dalam wawancaranya.
“Kami berharap melalui diskusi hari kedua ini, ASN di Kota Metro dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam menghadapi permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini penting untuk memastikan agar ASN tetap profesional dan tidak terjebak dalam konflik hukum yang dapat mempengaruhi netralitas mereka,” kata Fachruddin.
Fachruddin juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari upaya Pemerintah Kota Metro untuk mempersiapkan ASN menghadapi Pilkada serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas pemerintahan. Kami ingin memastikan bahwa ASN tahu bagaimana bersikap dan merespons dinamika politik tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Metro sendiri memberikan berbagai bentuk bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas. Bentuk bantuan tersebut mencakup pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi proses hukum, seperti dalam kasus seorang Lurah di Konawe Selatan yang divonis bersalah karena mendukung pasangan calon tertentu.
Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen memberikan penyuluhan hukum terkait netralitas ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.Bagi ASN yang menghadapi masalah hukum namun terkendala secara finansial, bantuan hukum gratis disediakan, termasuk dalam kasus-kasus pelanggaran simbolik kampanye.
Kejaksaan juga dapat memfasilitasi mediasi untuk penyelesaian sengketa secara damai. Lebih lanjut, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menuntut ASN yang melanggar aturan netralitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Sebagai upaya kolaboratif, program bantuan hukum juga melibatkan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga-lembaga lain guna mendukung ASN yang menghadapi tuntutan hukum, memperkuat perlindungan hukum serta menjaga integritas netralitas di kalangan ASN.
Fachruddin juga menyampaikan, dengan adanya diskusi ini, diharapkan ASN Kota Metro semakin paham bagaimana menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pilkada berlangsung, sehingga Pilkada di Kota Metro dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan pemerintah pusat. (Hendi)