Polisi Ringkus Mahasiswa Terlibat Peredaran Narkoba
Lampung Selatan, hariansateloit.com
Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, Jumat malam, (1 November 2024) pukul 19.30 Wib.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang diduga mengedarkan sabu.
“Tim patroli kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
“Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan” tambah Iptu Suliyadi.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini. (Siahaan)