Pj Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah
Tanggamus, hariansatelit.com
Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melalui Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanggamus membuka sosialisasi tentang pencegahan konflik sosial bagi tokoh adat tokoh agama dan tokoh masyarakat Tahun 2024 bertempat di Aula Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Kamis (31/10/2024).
“Mari Kita tingkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata dia.
Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dari perwakilan 6 kecamatan dari Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat dalam rangka pilkada pada bulan depan. Adapun kecamatan yang mengikuti di antaranya kecamatan Kota Agung, Kota Agung Barat, Wonosobo, Semaka, Bandar Negeri Semuong, dan Kecamatan Pemtang Sawa.
“Saya mengapresiasi kepada pihak Gakumdu dalam pengaman pilkada yang telah sukses melaksanakan Pileg, DPD dan Pilpres di bulan Februari 2024 lalu, harapannya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung sukses,” katanya.
Saat ini kita masuk di Tahapan pemilukada tahun 2024 Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, adalah tanggal pelaksanaan Pemilukada Serentak. Dimana nanti kita memilih Calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung serta Calon Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa 5 tahun kedepan. Pilkada Serentak Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sukses tidak ada Komplik sosial.
“Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat ini diselenggarakan guna memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 dan pencegahan Komplik sosial kepada masyarakat,” tukasnya.
Dia berharap melalui sosialisasi ini semua pengetahuan baik pelaksanaan dan pencegahan Komplik yang diberikan oleh Narasumber agar dapat diserap dan di diskusikan, oleh peserta kepada narasumber agar apa yang di dapat pada acara Sosialisasi ini, dapat disebar luaskan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di tempat tinggalnya masing masing bahwa kondisi pemilukada di kabupaten tanggamus harus aman, berjalan lancar dan kondusif.
Sementara Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat dalam laporan nya menyampaikan, undang undang nomor 7 tahun 2012, Dasar kegiatan ini adalah peraturan daerah provinsi Lampung nomor 10 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2024, permendagri nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan pengamanan komplik sosial, Sebagai mana telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Tujuan penyelenggaraan sosialisasi tentang pencegahan Komplik pilkada tahun 2024 agar tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat mengetahui tentang regulasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu serentak tahun 2024, Agar masyarakat berpartisipasi aktip dalam mengikuti proses demokrasi yaitu dalam rangka sukses nya pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. (Tans)