Rabu, Juli 30, 2025
Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Jasroni Helat Sosper Nomor 3 Tahun 2021 di Jati Agung

Jati Agung, hariansatelit.com

Anggota DPRD Provinsi Lampung menghelat sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (31/10/2024).

Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Jasroni, S.Sos., MM menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tenteram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.

”Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif,” ujar Jasroni.

Dia juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas, keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan yang sama.

Ditempat yang sama, narasumber pertama Della Rahmaswary, SH., M.Kn mengungkapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagai upaya melindungi masyarakat.

”Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban,” tegas Della.

Della menghimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Sementara itu Zainudin, S.Sos yang juga menjadi salah satu narasumber kedua pada kegiatan tersebut menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasilguna.

”Ini sangat penting untuk diketahui, Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum,” ungkap. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *