70 ASN Pesawaran Belajar Menabung Saham
Pesawaran, hariansatelit.com
Sebanyak 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari setiap perangkat organisasi Perangkat Daerah (OPD) sosialisasi bertajuk “Edukasi Menabung Saham” yang ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Bupati pada Selasa (22/10/2024).
Kegiatan tersebut digelar Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Phintraco Sekuritas.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Marzuki menjelaskan, sosialisasi ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggali potensi ekonomi dan mendorong optimalisasi sumber dana.
“Dalam rangka menentukan strategi dan mempercepat realisasi program TPAKD, maka perlu dilaksanakan kegiatan Edukasi Menabung Saham bagi ASN di Kabupaten Pesawaran. Harapannya, hal ini bisa menumbuhkan keberanian untuk berinvestasi,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat tiga narasumber berpengalaman yang dihadirkan, di antaranya Analis Senior Kantor OJK Provinsi Lampung Milado Pani, Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Lampung Hendi Prayogi, serta Kepala Cabang Phintraco Sekuritas Juan Sha Sha Fitrah.
Hendi Prayogi dalam materinya menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh minimnya antusias dari ASN akan investasi saham. Dirinya menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, Provinsi Lampung baru memiliki 8.800 ASN yang terjun ke dalam dunia investasi saham.
“Diharapkan 70 ASN yang hadir dapat lebih cermat dalam membedakan investasi yang legal dan aman dengan praktik-praktik penipuan saham, serta menghindari jebakan judi online yang kian marak di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Milado Pani menyampaikan tentang peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Milano mengatakan bahwa hadirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan. Dimana sebelumnya fungsi pengaturan dan pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan INKB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Milado menuturkan bahwa Satgas Pasti adalah forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementrian, dan Lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dimana pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementrian/lembaga anggota SATGAS sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten,” jelasnya.
Melalui sosialisasi menabung saham yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan budaya menabung saham di kalangan Aparatur Sipil Negara serta menumbuhkan Keberanian bagi Aparatur Sipil Negara untuk berinvestasi. (Farizi)