Jumat, Oktober 18, 2024
Lampung Selatan

Pemdes Gedung Harapan Helat Musdes Penetapan RPJMDes Tahun 2021-2029

Jati Agung, hariansatelit.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menghelat kegiatan musyawarah desa (MUSDES) dalam rangka penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun anggaran 2021-2029, Jumat (18/10/2024).

Musdes ini dihadiri oleh BPD, Petinggi, Perangkat, dan tokoh masyarakat yang meliputi ketua RT, RW, kader PKK dan lain sebagainya.

Kepala Desa Gedung Harapan Ishadi Hanafi mengatakan, RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama delapan tahun.

Ishadi menegaskan bahwa RPJMDes ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Gedung Harapan sesuai dengan visi misi Kepala Desa.

“Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Gedung Harapan dalam membangun Desa Gedung Harapan. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun/RT/RW yang didapat dengan cara menggali potensi wilayah melalui Musyawarah RT/RW/Dusun,” tukasnya.

Dia menjelaskan, RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan jangka menengah memberi arah pembangunan Desa Gedung Harapan selama kurun waktu delapan tahun ke depan, memuat visi dan misi Kepala Desa dan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan pelibatan semua komponen masyarakat mulai dari proses perencanaan yang matang.

“RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa,” katanya.

Selain itu lanjut kata Ishadi, penetapan tersebut juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa.

Menurut Ishadi, RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

Sementara itu, Sekcam Jati Agung M. Ampina Thomas menyampaikan arahannya, bahwa penyusunan RPJM Desa Gedung Agung hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Thomas berharap, dengan disahkannya dokumen RPJM Desa Gedung Harapan 2021-2029, maka pemerintah desa, pengurus RT/RW serta elemen masyarakat dapat mendukung berbagai program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen RPJM desa maupun RKP desa.

Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan pelibatan semua komponen masyarakat mulai dari proses perencanaan, pembahasan sampai penetapan dan pengesahan.

“Masyarakat dapat mendukung berbagai program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen RPJM desa maupun RKP desa,” tukasnya.

Sementara itu, Pendamping Kecamatan Jati Agung Rama Natha Yepi, SE menjelaskan bahwa Kepala Desa harus membentuk tim penyusun RPJM Desa.

“Tim itu sendiri terdiri dari sebelas anggota yang meliputi Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris dan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk RPJM Desa di dalamnya sudah ada visi misi kepala desa.

“Jadi tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi masyarakat dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Dan sebelum proses penetapan RPJMDes Tahun 2021-2029 ini, Kepala Desa dan Tim Penyusun Menggali Aspirasi/gagasan usulan di mulai Dari musyawarah RT/RW maupun musyawarah dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa Gedung Agung maupun Kader-kader PKK dan Kader Kesehatan. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *