Kamis, November 21, 2024
Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Susun KLHS RPJMD 2024-2029

 

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2029.

Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar, digelar di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (9/10/2024).

Dalam kegiatan itu, DLH Kabupaten Lampung Selatan juga menggandeng konsultan dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si, serta Pokja Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD dari 37 perangkat daerah dengan jumlah anggota sebanyak 63 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Dulkahar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD tersebut.

“Dengan adanya Dokumen KLHS RPJMD yang komprehensif dan berkualitas, diharapkan rencana pembangunan kita akan lebih terarah, inklusif, serta responsif terhadap tantangan lingkungan dan sosial yang semakin kompleks,” ujar Dulkahar.

Dulkahar berharap, melalui FGD tersebut, pihaknya dapat menyusun alternatif skenario dan rekomendasi yang relevan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan pembangunan, khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan SDGs di Kabupaten Lampung Selatan.

“Kebersamaan dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeseimbangan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Dulkahar.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius Irza, mengatakan, penyusunan Dokumen KLHS RPJMD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan. Sebab kata dia, akan menjadi acuan pemangku kepentingan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh rencana program pembangunan daerah.

“Focus Group Discussion ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait adanya peraturan terbaru mengenai penyusunan kajian lingkungan hidup strategis,” kata Yudhius Irza dalam laporannya. (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *