Jumat, November 22, 2024
Pesawaran

Bapenda Pesawaran Apresiasi Penerapan Opsi Pajak PKB dan BBNKB

Pesawaran, hariansatelit.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran mengungkapkan antusiasme terkait penerapan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Kepala Bapenda Pesawaran, Evans Saggita, menyatakan bahwa persiapan untuk penerapan opsi ini telah dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Rakor tersebut membahas petunjuk pelaksanaan dan teknis, memastikan semua pihak siap menyambut perubahan ini,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Evans menjelaskan, sistem real-time akan diterapkan, di mana pajak yang dipungut akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Pesawaran.

“Kami bekerja sama dengan Bank Lampung sebagai bank sentral untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Jadi, dana yang dipungut pagi akan langsung tersedia di kasda pada sore harinya,” tambahnya.

Pembagian pendapatan juga diatur, sesuai dengan perhitungan kabupaten / kota lebih besar ketimbang untuk provinsi.

Saat ini, Bapenda bersama Samsat Pesawaran sedang melakukan pendataan wajib pajak, baik yang aktif maupun tertunggak.

“Kami akan memperbarui data untuk memastikan informasi mengenai jumlah kendaraan di Pesawaran, serta statusnya,” ujar Evans.

Pendataan ini direncanakan berlangsung akhir tahun dan akan melibatkan pengawasan bersama agar evaluasi dan penargetan pendapatan di tahun 2025 lebih tepat sasaran.

Evans juga mengungkapkan bahwa rakor lanjutan bersama Bapenda Provinsi Lampung dan kabupaten/kota akan dilakukan segera.

“Kami telah menyusun pedoman dan aturan yang diperlukan. Kini, kami tinggal menyelaraskan kegiatan agar berjalan berkesinambungan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah VIII Pesawaran, Badaruddin, menambahkan bahwa telah ada penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bapenda Lampung dan Bapenda Kabupaten/Kota.
PKS ini mencakup sinergitas dalam pendapatan dan penagihan tunggakan PKB serta BBNKB.

“Pendataan bersama Bapenda Pesawaran akan dilakukan terkait penerapan opsi PKB dan BBNKB yang dimulai pada 5 Januari 2025. Kami tengah mempersiapkan kerjasama ini dengan sistem door-to-door menggunakan aplikasi SIPPKB,” tutup Badaruddin.

Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Pesawaran berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.(Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *