Polsek Seputih Mataram Cokok Pelaku Penganiayaan
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT Gula Putih Mataram (GPM) karena masalah hutang. Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/2024).
Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah hutang anak buahnya.
“Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB. RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.
Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.
“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9). Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.
Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (Lastri)