Bos Hotel 21 di Tanggamus Tewas Akibat Ditusuk Saat Mediasi Tanah
Tanggamus, hariansatelit.com
Bos Hotel 21 Gisting, Tanggamus, Lampung Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame RT/RW 001/001, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, tewas dianiaya.
Penganiayaan yang menewaskan pemilik Hotel 21 Gisting tersebut terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (7/8/2024).
Beberapa saat setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan SP (67), terduga pelaku yang tinggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Seksi Humas Polres Tanggamus menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan tim Inafis Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan pemilik Hotel 21 Gisting meninggal.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Eddy Gunawan dan SP bertemu di kantor Pekon Gisting Atas tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan yang membahas masalah tanah tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan kepala pekon Sunardi.
Saat mediasi masih berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan terkait pergantian tanah milik pelaku SP.
Tapi saat itu SP tidak berkenan. Sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh Eddy Gunawan, tiba-tiba SP menyerang dengan senjata tajam dan mengenai langsung perut sebelah kanan korban.
Dalam kondisi terluka, Eddy dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia.
Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” papar AKP Bambang Sugiono.
AKP Bambang menambahkan, terduga pelaku SP sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap SP sementara dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP,” tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading berikut sarung.
Kemudian rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah. (Tans)