Sabtu, September 7, 2024
Bandar Lampung

Seminar Nasional Cegah Kawin Anak

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Dalam kehidupan Manusia tumbuh kembangnya dan Berkembang Biak. Di perlukan Suatu Pernikahan / Perkawinan antara Pihak laki dan Perempuan.

Dengan adanya Perkawinan yang Syah yang di atur Oleh Negara. Dengan batas yang telah di Tentukan dan Peraturan yang ada. Minimal Pihak perempuan Usia Umur 21 Tahun,Agar Fisik dan Mental harus kuat dalam melahirkan.ini di Ungkapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin pada Saat Interview bersama Awak Media di Hotel Sheraton Lampung Jum”at (26/7/2024).

Peranan Orang Tua Masyarakat,Tokoh Agama,Guru Guru Pendidikan serta Lingkungan ,Serta Peranan Pemerintah Sangat Berpengaruh Mencegah Kawin Anah Sejak Dini. Harus benar di Perhatikan dengan Serius.”Ungkap ” Kamaruddin Amin.

Dalam kegiatan Seminar di ini di ikuti Peserta kurang lebih 659.,serta Kementerian Agama Seluruh Lampung hadir Juga Ka kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung,H.Puji Raharjo

Asisten Administrasi Umum bapak Mustakim yang mewakili PJ. Gubernur Lampung Samsudin sangat mengapreasi kegiatan Seminar,agar Mendapatkan Masukan dan Saran untuk Menyusun Program yang akan di Jalankan Kedepannya. Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat ,Stecholder bersama sama Mencegah Kawin Anak yang belum Cukup Umur Untuk Menikah.Perlunya Sosialisasi terus menerus dari Desa sampai Kota di Seluruh Lampung.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *