Kamis, November 21, 2024
Mesuji

Polres Mesuji Amankan 17 Pucuk Senjata Api Rakitan

 

Mesuji, hariansatelit.com

Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan dan berhasil mengamankan 10 sepeda motor dan 1 buah mobil yang diduga hasil curian.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR saat melaksanakan Press Release hasil Ungkap Operasi Sikat Krakatau 2024, bertempat di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024).

Kapolres menambahkan, dalam kurun waktu 14 hari, Ops Sikat Krakatau 2024 berhasil mengumpulkan 17 Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terdiri dari 15 Pucuk Senpira Laras Pendek dan 2 Pucuk Laras Panjang serta 19 Butir Amunisi.

“Senpi Rakitan berikut amunisi tersebut adalah hasil penggalangan kepolisian Resor Mesuji terhadap Masyarakat untuk menyerahkan Senjata Api Rakitan secara sukarela sebagai bentuk Masyarakat Mesuji yang sadar Hukum,” tuasnya.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menjelaskan selama Ops Sikat Krakatau 2024 berlangsung, Polres Jajaran telah banyak melakukan pengungkapan Pelaku TO maupun Non TO, serta menyita beberapa Barang Bukti hasil kejahatan.

Lebih lanjut ungkap AKBP Ade, sejak dimulainya Ops Sikat dari Tanggal 06 Mei Hingga 19 Mei 2024, Polres Jajaran berhasil mengungkap beberapa Kasus diantaranya.

“Ungkap TO 100%, 2 TO Tempat terungkap sebesar 100%, 2 TO Barang 100% dan 2 TO Orang Berinisial F dan R berhasil di ungkap 100%”, ucapnya.

Sedangkan Jumlah Ungkap Non TO yaitu, Non TO Perkara sebanyak 6 Perkara (3 Curat dan 3 Curanmor), Non TO Tempat, sebanyak 10 Tempat atau Lokasi, dan Non TO Barang, yang berhasil di ungkap sebanyak 29 Barang, merupakan alat yang digunakan Pelaku untuk melakukan pencurian dan hasil barang curian, diantaranya 12 Karung Buah sawit Brondolan, 2 Unit Handphone, 10 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil. Sambung Ungkap Alumni Akpol 2002.

“Kemudian untuk ungkap Non TO Orang atau Pelaku, berhasil mengamankan sebanyak 8 Tersangka, yaitu Pelaku yang melakukan Tindak Pidana Curanmor di 3 TKP di Kecamatan Mesuji Timur, dan Tindak Pidana Curat di Wilayah Tanjung. Raya serta Simpang Pematang,” terangnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Barang Bukti kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 kepada para Korban secara Gratis oleh Kapolres Mesuji. (Yahumin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *