Rabu, Desember 4, 2024
Mesuji

342 Calon PKD Ikuti Tes Wawancara di Panwascam Tanjung Raya

Mesuji, hariansatelit.com

Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji menggelar tes wawancara secara serentak terhadap 34 calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kantor Sekretariat Panwascam Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Selasa (28/05/2024).

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono melalui anggota Panwaslu Mesuji Bahlia Kotan mengatakan, saat ini kita melaksanakan tes wawancara terhadap 34 peserta yang telah mendaftar sebagai anggota PKD di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

“Ia, hari ini ada sekitar 34 peserta yang akan mengikuti tes wawancara. Namun, hanya akan dipilih menjadi 21 peserta saja. Ini berdasarkan jumlah Desa yang ada di Kecamatan Tanjung Raya,” papar Kotan.

Dikatakan Kotan, perekrutan anggota PKD ini tentunya Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 PKD tentang tugas dan fungsi PKD di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun. 2024.

“Anggota PKD ini tentunya memiliki tugas untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk: Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu, Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.

Selain itu, PKD juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tugas PKD ini, nantinya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.

Yang lebih penting lagi lanjut Koran, anggota PKD ini harus dapat mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-undang.

“Tugas PKD juga, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (Yahumin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *