BPN Gandeng Pemkot Metro Jalankan Reforma Agraria
Metro, hariansatelit.com
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk menjalankan Gerakan Sinergi Reformasi Agraria (GSRA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria/BPN secara virtual di Aula Pasar Payungi Kota Metro, Senin (22/04/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Masli Caniago, S.SiT, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan Sinergi Gerakan Reformasi Agraria merupakan kegiatan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses Indonesia yang digelar secara bersamaan di seluruh Indonesia.
“Untuk kemakmuran rakyat dan kebutuhan, maka harus mengikuti perkembangan, pembangunan nasional yang telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Maka itu, Kantor Pertanahan Kota Metro sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota untuk percepatan pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria, “ ungkapnya.
Dalam paparannya, Masli Caniago juga memaparkan bahwa, berdasarkan data ATR/BPN Kota Metro Kelurahan Yosomulyo telah dilaksanakan Pengelolaan Aset berupa kegiatan PTSL pada tahun 2018 hingga tahun 2020, sebanyak 433 sertifikat dan LINTOR pada tahun 2021 dan 2023 sebanyak 69 sertifikat.
“Saat ini Kantor Pertanahan Kota Metro mendapatkan amanat melaksanakan kegiatan Reforma Agraria yakni Penataan Akses Fase 1, Fase 2, dan Fase 3. Adapun di Kelurahan Yosomulyo ini sudah sampai pada Fase 2, yang sebelumnya sudah dilaksanakan Fase ke 1 pada Tahun 2023 yakni Kegiatan Pemetaan Sosial sebanyak 200 KK,” bebernya.
Untuk itu tahun 2024, ART/BPN akan melanjutkan kembali Fase ke 2 yakni terhadap Penguatan Kelembagaan, Pembentukan Kerjasama,dan Pendampingan Kewirausahaan Kelembagaan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan, mengingatkan bahwa di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria telah diamanatkan terkait dengan penyelenggaraan penataan aset (asset reform)dan penataan akses (access reform) yang berfokus pada pengaturan dan pengelolaan agraria, guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Peraturan tersebut telah memberikan arahan yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria dan menjadi pedoman penting bagi kita dalam rangka menciptakan keadilan dalam menyelesaikan kesenjangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, ” terangnya.
Selain itu, skema reforma agraria harus didasarkan pada kesinambungan antara aset dan akses, sehingga diharapkan nilai manfaatnya bisa benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya merasa bahwa sangat penting untuk para stakeholder terkait mengetahui permasalahan maupun isu seputar agraria, agar dapat lebih tanggap dalam merespon berbagai isu pengelolaan agraria di Kota Metro, ” kata Yerri dalam sambutannya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Metro dan Kantor Pertanahan Kota Metro senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik guna menyelesaikan permasalahan penataan aset dan penataan akses tanah masyarakat, sehingga diharapkan seluruh masyarakat Kota Metro dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya secara lebih baik lagi. (Hendi)