Sabtu, September 7, 2024
Tanggamus

Bawa Kucing Kuwuk, Satreskrim Polres Lambar Ringkus Pemuda Asal Tanggamus

Lampung Barat, hariansatelit.com

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), meringkus SK (27) yang kedapatan membawa satu ekor kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis), yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH mengatakan tersangka merupakan warga Dusun Lubu Kuyub, Marga Jaya, Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, Lampung Barat, dilakukan pada Selasa (23 Januari 2024).
Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, SK diamankan atas dugaan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 23 Januari 2024,” ungkapnya.

Dijelaskan, ungkap tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan memperniagakan satwa liar yang dilindungi yaitu berupa Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

“Kemudian pada pukul 10.30 WIB anggota yang dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu ekor Kucing Kuwuk yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak kayu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam ungkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu ekor Kucing Kuwuk, satu unit kendaraan Roda 2 Merk Yamaha jenis MIO dengan nomor Polisi BE 2957 RE berwarna hitam, satu buah kotak kayu dengan ukuran Panjang 62 cm x tinggi 44 cm X lebar 41 cm terbuat dari papan kayu warna coklat dan satu unit handphone merek OPPO. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *