Sabtu, Juli 27, 2024
Tulang Bawang Barat

Kepsek SMA Negeri 1 Pagar Dewa Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap stempel Oleh Saudara Dwi.

Kepsek SMA Negeri 1 Pagar Dewa Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap stempel Oleh Saudara Dwi.

TUBABA-Harian satelit.com
Kepsek SMA Negeri 1 pagar dewa kecamatan pagar dewa kabupaten tulang bawang barat berkomentar terkait dugaan pemalsuan stempel SMA negeri 1 pagar dewa. Sabtu 6/1/2024

” Nurdin selaku kepala sekolah SMA negeri 1 pagar dewa menjelaskan”., bahwasannya dirinya tidak pernah melegalisir photo kopy ijasah milik Dwi wiljianto bahwasannya itu bukan hak dan kewajiban mereka dari SMA negeri 1 pagar dewa. di kernakan Dwi wiljianto bukan alumni dari SMA negeri 1 pagar dewa dan kalau itu benar adanya dugaan pemalsuan stempel ini ada pidanannya dan saya mau lapor jelas Nurdin saat di komfermasi dalam ruangan kerjanya di SMA negeri 1 pagar dewa

Lanjut Nurdin Seharusnya yang melegalisir dan tanda tangan di atas photo kopy ijasah milik Dwi wiljianto itu adalah pihak sekolah SMA utama wacana 2 Totomulyo di tempat Dwi sekolah dulu. dan kalau sekolah SMA utama wacana 2 Totomulyo sudah tidak beroperasi lagi dan kepsek nya bapak Mustopa sudah meninggal dunia, maka Dwi harus ke sekolah induknya di SMA negeri 1 Menggala tulang bawang di kernakan pada tahun 2006 2007 SMA utama wacana 2 induknya di SMA negeri 1 menggala atau ke dinas pendidikan provinsi

Hal yang seperti ini sangat di sayangkan apa lagi setempel tersebut di pergunakan untuk mengecap berkas persyaratan Dwi untuk mendaftarkan diri ke KPU tubaba jadi caleg tahun 2024 pemilihan dapil 3

namun stempel legalisir atas nama SMA negeri 1 pagar dewa yang tertera di atas photo kopy ijasah milik Dwi ada kejanggalannya. seperti tulisan cap stempel tersebut tulisannya SMA negeri 1 pagar dewa dan kepsek nya Mustopa dan tanda tangannya pun Mustopa sementara pak Mustopa sudah lama meninggal dunia. jadi siapa yang bertanda tangan tersebut dan saya pun tidak pernah meligalisirnya ucapnya

kalau itu kami dari pihak SMA negeri 1 pagar dewa yang melegalisirnya pasti nama kepseknya adalah Nurdin dan tanda tangan pun tanda tangan Nurdin selaku kepsek negeri 1 pagar dewa dan cap stempel kami dari SMA negeri 1 pagar dewa ada lambang sekolah dan ini harus di usut karena kami merasa di rugikan secara lembaga tutupnya Nurdin. (***)

Di beritakan sebelumnya

Uknum Caleg dari Partai PAN Dapil 3 di Kabupaten Tubaba di Duga Memanipulasi legalisir dan tanda tangan photo kopy ijasah untuk melengkapi Administrasinya

TUBABA – Harian satelit.com
Dengan gagah berani uknum caleg dari partai PAN di kabupaten tulang bawang barat dapil tiga di duga memanipulasi data administrasi atau dokumen seperti persyaratan legalisir photo kopy ijasah dengan sengaja membuat cap bantal dengan bayaran 50 rupiah untuk memperlancarkan hajatnya agar bisa lolos jadi caleg pemilihan 14 pebuari 2024 mendatang

Sementara tempat sekolah awal uknum tersebut sudah lama tidak beroperasi lagi di perkirakan sejak pada tahun 2015 dan kepsek nya pun sudah meninggal dunia. dan aneh nya legalisir ijazah uknum tersebut tertera legalisir SMA 1 pagar dewa. Sementara uknum tersebut alumni dari SMA UTAMA WACANA 2 TOTOMULYO. Senin 1/1/2024

Namun dari Pihak SMA negeri 1 pagar dewa pun belum bisa di hubungi untuk kebenarannya benar atau tidak mereka yang melegalisir. dan lebih aneh nya uknum caleg tersebut saat di komfermasi oleh saudara Edi melalui via handpon uknum tersebut melempar bola ke Rusli ada apa dengan Rusli sedangkan rusli salah satu wakil rakyat yang aktiv dan maju kembali ke pemilihan di 2024.

Seharusnya hal hal yang seperti ini Pengesahannya harus Melalui Dinas Pendidikan Setempat. Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk pengesahan ulang (legalisir dan cap) dari sekolah yang pernah diikutinya.

Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau STTB, surat keterangan pengganti yang sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis bagi Perguruan Tinggi, kepala dinas pendidikan dan pejabat yang membidangi pendidikan baik di kabupaten /kota

Dan apa bila ada uknum yang dengan sengaja memanipulasi data maka uknum tersebut bisa di kenakan sanksi pidana yang tertuang di Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu dan merugikan nama orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 75000.000 rupiah

Dan di minta kehadapan aparat penegak hukum secepatnya harus mengusut tuntas para uknum yang di duga melanggar hukum dan nakal atau nekat seperti ini dan harus di tidak secara tegas serta di diskualifikasi dari caleg (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *