DPP BPDI Lampung Gelar Orasi terkait Mereklamasi Pantai
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Pimpinan Pusat, Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia. (DPP-BPDI), Propinsi lampung, Menggelar aksi unjukrasa di tugu Adipura dan di lanjut di depan kantor DPRD provinsi lampung, pada Rabu (11/10/2023).
Dalam Orasinya koordinator Lapangan. Yudi, menyampaikan aksi damainya turun kejalan menyuarakan aspirasi penderitaan rakyat khususnya rakyat kecil nelayan kecil yang telah di renggut haknya oleh perusahaan sjim perusahaan akan diam mereklamasi pantai di bandar lampung, akibat reklamasi pantai ini oleh KKP kementerian kelautan dan perikanan ternyata aturan sebenarnya mereka bekerja harus sudah mengantongi izin, peningkatan Pkkprl dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk segala mengevaluasi ulang soal perizinan yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi lampung, kita minta dengan keras, sebelum reklamasi nelayan kecil bisa mencari napkah di bibir pantai, namun setelah adanya reklamasi mereka tidak bisa lagi melaut mencari napkah, untuk itu mereka menilai dengan adanya reklamasi dapat merugikan nelayan dan meminta reklamasi tersebut dihentikan. Ujarnya.
“Dan reklamasi pantai ini, lanjut Yudi, bukan proyek pemerintah, melainkan ini asli proyek perorangan yang berpotensi menguntungkan pribadi dan memperkaya diri serta kelompoknya, tanpa mereka melihat dari penderitaan nelayan kecil, kata yudi, kita meminta komisi 1 yang menanganin hal ini, jangan hanya namanya saja wakil rakyat, tetapi tidak membela nasib rakyat kecil, dan jangan statment di media saja, buktikan bila benar-benar wakil rakyat, jika tidak membela rakyat kita anggap turun saja. ” Tegas bung Yudi. ”
“Usai Orasi tersebut, ketua umum BPDI, Ahmad Syukri. Menyampaikan bahwa, hari ini kita turunkan anggota sekitar 250 orang, ini murni anggota kita dari bandar lampung, lampung Selatan dan dibantu dari pesawaran juga, hari ini kami turun dalam rangka mengevaluasi ulang kebijakan pemerintah tentang reklamasi maritim tersebut, justru banyak merugikan nelayan kecil, kita sudah liat dan sudah membaca di media masa, bahwa sebenarnya PT. SJIM. (Sinar Jaya Inti Mulya) ini tidak memiliki izin prinsif tetapi dia sudah melakukan reklamasi itu cuma bermodalkan Amdal dari pemerintah provinsi lampung, sementara untuk memulai lagi reklamasi dia harus memiliki izin prinsif , Persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan Ruang Laut.(PKKPRL). yang di keluarkan kementrian KKP, dan setiap pelaku reklamasi menggunakan itu melakukan syarat pertama itu sumber materialnya harus dari kelautan yang memiliki izin, ini menggunakan matrial dari bukit-bukit ini yang dapat menimbulkan lonsor-lonsor.
“Lebih lanjut, kita berharap pemerintah provinsi lampung meninjau dan mengevaluasi kembali, kemudian dari ratusan nelayan tersebut 67 persen memang dalam kategori miskin, dimana mereka mengandalkan mencari kehidupan dari nelayan, karena mereka tidak memiliki keahlian lain, menurut surve dampak kemiskinan mereka itu, di sebabkan oleh kerusakan alam, dan daerah-daerah penghasil ikan, magrib dll, artinya, reklamasi ini merusak pembangunan dan penghasilan nelayan-nelayan kecil.
“Kami berharap pemerintah provinsi lampung, Gubernur dan DPRD provinsi lampung , mengevaluasi Izin amdal yang di keluarkan dengan persedur yang benar, kita berharap kepada Investor-Investor yang akan melakukan reklamasi di lampung, harus melakukan dengan benar.
Jika aksi penyampaian aspirasi ini tidak diperhatikan dan tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan melakukan aksi lebih banyak dan besar lagi, namun kami akan kirim surat ke kementrian, bila tidak diperhatikan juga kami akan melakukan aksi ke kementrian pusat.” Tegas ketua. ”
Sementara itu, anggota DPRD provinsi lampung fraksi Partai Demokrat BUDIMAN AS. turun kelapangan saat orasi BPDI, saya apresiasi atas unjukrasa (Herwan)