Rabu, Desember 11, 2024
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus.

Gubernur Arinal Djunaidi Lantik Mulyadi Irsan sebagai Pj Bupati Tanggamus.

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, pelantikan ini guna menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 lalu.

“Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas   daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini,” ujar Arinal.

Arinal meminta kepada Mulyadi untuk menjadikan Tanggamus bagian dari mewujudkan Lampung Berjaya dan rakyat sejahtera menjadi prioritas utama.

Menurutnya, kepercayaan yang telah diberikan harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.

“Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan, dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud,” katanya.

Arinal menyebutkan meski jabatan seorang Pj Kepala Daerah terbilang singkat, namun strategi dan langkah maju dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia, pengendalian inflasi, maupun peningkatan kualitas infrastruktur wilayah, harus dapat segera terwujud.

“Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj Kepala Daerah, laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Arinal menekankan beberap poin penting kepada para Pj Kepala Daerah.

Pertama, Pj dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

“Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan namun hal-hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

“Sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Arinal meminta Mulyadi untuk dapat membagi waktu secara efektif, mengingat Mulyadi juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.(Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *