Sekdaprov Lampung Hadiri Pemberian Remisi Bagi Napi dan Anak Binaan Pada HUT ke-78 RI
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2023 dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Bandar Lampung, Kamis (17/8/2023).
Pemberian Remisi yang dilakukan bertepatan dengan rangkaian HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia ini untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana dengan tujuan utamanya adalah menggelorakan semangat Kemerdekaan Republik Indonesia dan memenuhi hak narapidana dan anak untuk mendapatkan hak remisi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara. Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata yang progresif.
Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa. Terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.
Seiring berlangsungnya euforia pesta kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 ini, sudah sepatutnya sebagai bangsa Indonesia untuk mengenang, menghormati, dan menghargai seluruh jasa-jasa para pahlawan bangsa yang gugur dan telah mendahului dalam membela Kedaulatan Negara.
“Maka dari itu, di hari yang berbahagia ini, mari kita kenang kembali jasa para pahlawan yang berhasil menghantarkan kemerdekaan negara ini, sehingga kita bisa terbebas dari belenggu penjajahan dan mampu berkumpul di tempat ini,” ucapnya.
Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana di seluruh Imdonesia terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum I, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah Insan dan pribadi yang baik dan hiduplah dengan tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ucapnya.
Para penerima Remisi diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Saya ucapkan terima kasih pada jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait yang telah turut berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Daerah ,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S..H., M.Si menyampaikan bahwa Jumlah Narapidana dan anak yang mendapatkan Remisi Umum adalah sebanyak 5.757 narapidana dan anak dari 7079 seluruh narapidana dan anak yang berada di wilayah Lampung atau diberikan kepada 82% warga binaan di wilayah Lampung
Sehingga Jumlah Total Narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum RU 1 adalah 5.735 narapidana dan anak dan narapidana yang mendapatkan remisi Umum RU 2 adalah 77 Narapidana dan anak. (Herwan)