Kumham Bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Bahas Paradigma Baru KUHP Nasional di Unila
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham Goes to Campus sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM. Tahun 2023 ini, Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang dikunjungi, dengan Unila terpilih menjadi tuan rumah, dengan demikian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.
Pada Kamis (3/08/2023)
Mengambil tempat di Gedung D Fakultas Hukum Unila, Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha; Para Kepala Unit Pelayanan Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Turut menghadiri, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana beserta segenap Forkompinda, dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.
Dalam sambutannya mengawali rangkaian acara, Rektor Unila menyampaikan bahwa Unila merupakan universitas Ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini, dirinya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham. Prof. Lusmeilia berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Tak lupa Rektor Unila periode 2023 – 2027 ini juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy ini, dalam kesempatannya sebagai pembicara kunci memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat. Pada kesempatan ini Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun. Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat.
Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat. Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy.
Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu:
1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang;
2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme;
3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi;
4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan
5). Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah. (Herwan)