Kamis, November 5, 2026
Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Bersubsidi dan 20 Ton beras tanpa Dukumen Resmi

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,06 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, perdagangan, dan karantina terkait pengangkutan 22 ton beras yang diduga berasal dari impor tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kedua pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolda Lampung dalam konferensi pers di depan Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Dalam keterangannya, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si. menegaskan, bahwa Polda Lampung berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas keamanan serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan setiap tindak pidana ditangani secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakapolda menjelaskan, dari 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 20 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil dengan tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus operandi, di antaranya memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, serta menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain kasus BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, perdagangan, serta karantina hewan, ikan, dan tumbuhan terkait pengangkutan beras yang diduga berasal dari impor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, personel Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan beras impor yang tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat serta tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNI di Rest Area KM 20, Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22.000 kilogram atau 22 ton yang diangkut menggunakan satu unit truk merek Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU.

Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek maupun label, yang hanya mencantumkan kode IR42.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan barang yang diangkut tersebut.

Berdasarkan keterangan awal pengemudi, beras itu berasal dari kegiatan bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya, beras tersebut rencananya akan dibawa menuju Jalan Lingkar Tanjung Pura, Desa Wargasari, Kecamatan Karawang Timur.

Wakapolda menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pengangkutan beras tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut.(herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *