Sabtu, Oktober 31, 2026
Tulang Bawang

Warga Bangun Rejo Laporkan PT ILP ke Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, hariansatelit.com

Warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh PAM Swakarsa PT Indo Lampung Perkasa (ILP) ke Polres Tulang Bawang, Jumat (30/10/2026).

Pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan tercatat dalam tiga nomor resmi, yaitu http://L.Pengaduan/103/X/2026/Reskrim, http://L.Pengaduan/104/X/2026/Reskrim, dan http://L.Pengaduan/105/X/2026/Reskrim.
Laporan didampingi langsung oleh penasihat hukum warga, Fitra Agustinus, S.H., M.H.

“Ya, hari ini kami mendampingi masyarakat yang terdampak atas penggusuran dan penebangan tanaman karet serta sawit di lokasi. Kami sudah membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Tulang Bawang,” kata Fitra Agustinus.

Ia menjelaskan, laporan tersebut disangkakan dengan dugaan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, tiga laporan itu mewakili tiga korban dengan objek kerusakan berbeda, namun dengan terlapor yang sama, yakni kelompok PAM Swakarsa PT ILP yang dipimpin seseorang berinisial J dan kawan-kawan.

“Yang kami laporkan adalah para terduga yang turun langsung ke lapangan pada saat kejadian. Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik,” ujarnya.

Agustinus berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut demi kepastian hukum.

“Kami memohon agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses demi tegaknya keadilan, agar kerugian yang dialami masyarakat segera mendapatkan keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersabar, menahan diri, dan mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian,” tuturnya.

*Mantan Kepala Kampung Kecam Aksi Tidak Berperikemanusiaan*

Kecaman keras datang dari mantan Kepala Kampung Bangun Rejo, Marzuki. Ia menyesalkan tindakan semena-mena yang dilakukan PAM Swakarsa PT ILP.

“Saya atas nama warga Bangun Rejo dan sebagai mantan Kepala Kampung sangat menyesalkan dan prihatin atas tindakan semena-mena yang dilakukan kelompok PAM Swakarsa PT Indo Lampung yang tidak memiliki hati dan rasa kemanusiaan. Mereka menebang tanam tumbuh dan merusak serta merobohkan rumah tinggal warga di pinggir Sungai Tulang Bawang,” tegas Marzuki.

Ia menegaskan, lokasi tersebut bukan lahan baru. Warga telah bermukim dan bercocok tanam di sempadan sungai itu sejak zaman leluhur.

“Tempat itu sudah dihuni sejak zaman nenek moyang mereka,” ujarnya.

Marzuki juga menyoroti klaim sepihak PT ILP yang menyebut sempadan sungai masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Menurutnya, klaim itu keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sangat ironis jika PT Indo Lampung Perkasa mengklaim bibir sungai masuk dalam HGU mereka. Jelas dalam pedoman perundang-undangan, HGU tidak boleh diterbitkan hingga ke bibir sungai,” katanya.

Ia merujuk pada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

“Aturannya sangat jelas, jarak minimal 100 meter dari bibir sungai adalah ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai zona penyangga untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah banjir serta longsor,” jelasnya.

Marzuki meminta aparat memproses hukum jika terbukti ada pelanggaran pidana.

“Kami warga Bangun Rejo meminta perkara ini diselesaikan secara hukum. Jika tindakan PT Indo Lampung adalah pelanggaran pidana, agar diproses. Sebagaimana pernyataan Ketua DPRD Tulang Bawang, Ali Hasan, yang menyebutkan HGU telah dicabut pemerintah, berarti jelas ada pelanggaran di situ,” tegasnya.

Ia mengancam akan menggelar aksi menuntut keadilan apabila pemerintah daerah tidak memberikan perhatian serius.

“Kami dilahirkan dan dibesarkan di Tulang Bawang, sementara PT Indo Lampung adalah pendatang yang melakukan penebangan tanpa pemberitahuan. Kami yakin Pemda dan DPRD Tulang Bawang dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap PT Indo Lampung Perkasa,” pungkasnya.

Marzuki juga meminta tokoh adat Megow Pak Tulang Bawang turut mengawal persoalan tersebut.

“Hingga saat ini tokoh adat Megow Pak Tulang Bawang masih diam, seolah tidak mengetahui persoalan ini,” tutupnya. (MEDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *