Minggu, Oktober 25, 2026
Lampung Timur

Pria di Lampung Timur Diduga Bawa 12 Gram Sabu

Lampung Timur, hariansatelit.com

Tim gabungan Resmob Tekab 308 Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lampung Timur menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 12 gram saat menangkap seorang pria berinisial WA (40), Selasa (20/10/2026) malam.

WA diamankan di persimpangan lampu merah Sukadana saat melintas dari arah Metro menuju Way Jepara. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan keterangan terkait perkara itu pada Kamis (22/10/2026).

“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam setelah petugas melakukan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana. Petugas menghentikan kendaraan pelaku yang saat itu bergerak dari arah Metro menuju Way Jepara,” ujar Iksir.

Menurut Iksir, temuan yang diduga sabu tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip. Kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan pengembangan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika.

Sementara itu, kasus curat yang menjadi dasar penangkapan WA terjadi pada Minggu (13/9/2026). Korbannya adalah Eko Leni Maiwati (45), warga Dusun IV, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

Peristiwa pencurian itu diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun, Eko mendapati pintu ruang tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam dan dua buah accu berkapasitas 65 ampere telah hilang. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Dalam penanganan perkara curat, polisi turut mengamankan dua kotak ponsel merek Vivo dan nota pembelian accu sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

WA diketahui bekerja sebagai karyawan honorer dan berasal dari Kecamatan Way Jepara. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Markas Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iksir mengatakan, penyidik masih memproses perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sekaligus menindaklanjuti temuan yang diduga narkotika tersebut.

Atas dugaan tindak pidana curat, WA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan, termasuk penanganan lebih lanjut atas temuan yang diduga berkaitan dengan narkotika,” kata Iksir.(Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *