Minggu, Oktober 25, 2026
Lampung Selatan

Kakek di Lamsel Setubuhi Wanita Disabilitas

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi perempuan dewasa penyandang disabilitas mental dan tunarungu.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan JS tersebut. Peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.

“Ya, korban ini memang sudah dewasa secara umur, tetapi merupakan penyandang disabilitas. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban,” ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Stefanus menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terbongkar setelah dua saksi warga inisial S (75) dan N (70) hendak mengambil ambal di gudang masjid. Saat itu, keduanya memergoki JS sedang bersama korban di dalam gudang tersebut.

“Ketika terpergok, pelaku sedang berada di atas tubuh korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap JS di Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.31 WIB. “Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” lanjut dia.

Barang bukti perkara tindakan asusila yang terkait dengan tersangka JS, didokumentasikan oleh Polres Lampung Selatan.

Atas kasus tersebut, Stefanus menyebutkan, pelaku JS langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek Merbau Mataram, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam sekaligus proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, perbuatan tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan terhadap korban. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Pada intinya, motif tersangka ini diakui karena hawa nafsu. Dari keterangan tersangka, sudah beberapa kali dilakukan,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Stefanus, pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sesungguhnya karena kondisi disabilitas mental. (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *