Minggu, Oktober 18, 2026
Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Bahasan dua Ranperda

Lampung Selatan, hariansatelit.com

DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipusatkan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Lampung Selatan Tahun 2026.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut, bukan sekadar bagian dari agenda pembentukan produk hukum daerah. Lebih jauh, regulasi ini berkaitan langsung dengan tata kelola kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, DPRD Lampung Selatan memiliki peran penting, tidak hanya dalam pembentukan peraturan daerah, tapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Info Regulasi.

Regulasi yang baik harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten, agar implementasinya sesuai dengan tujuan, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, kepastian regulasi diperlukan untuk menjamin tertib administrasi, kejelasan status kepemilikan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun kerugian daerah.

Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan inventaris, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Cek Layanan

Karena itu, fungsi pengawasan DPRD Lampung Selatan menjadi penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan aset dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Pengawasan perlu diarahkan pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset agar tidak terbengkalai atau justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini perlu menghasilkan landasan hukum yang tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pertanggungjawaban dan membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaannya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 memiliki arti strategis, karena jalan merupakan penunjang utama mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Namun persoalan jalan tidak dapat diselesaikan, hanya dengan menetapkan regulasi atau mengalokasikan anggaran. Perencanaan yang tepat, pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, pengawasan mutu, dan pemeliharaan berkelanjutan merupakan rangkaian yang harus berjalan beriringan. (Siahaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *