Ratusan Warga Bangunrejo Tuntut Polres Rekannya Dibebaskan
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Ratusan warga dari Kampung Tanjung Pandan dan Banyu Urip, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, menggelar aksi solidaritas di Mapolres Lampung Tengah untuk mendukung rekan mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Aksi tersebut diikuti sekitar 400 orang. Mereka menuntut agar rekan-rekan mereka beserta sopir dan kendaraan yang diamankan polisi segera dibebaskan.
Perwakilan warga, Cairin mengatakan massa akan bertahan di lokasi aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. “Kami menuntut agar rekan-rekan kami, mobil, berikut sopirnya harus keluar. Kalau nggak, kami tidak akan pulang,” ujar Cairin, Selasa (13/10/2026).
Cairin menjelaskan, konflik agraria dan perjuangan masyarakat atas hak tanah tersebut telah berlangsung sejak 2002. Ia menegaskan bahwa warga merasa memiliki hak atas lahan yang selama ini mereka kelola dan tidak bermaksud menguasai tanah milik perusahaan.
Menurut Cairin, warga tidak pernah memperjualbelikan ataupun menyewakan lahan tersebut. Mereka mengaku hanya berjuang mempertahankan tanah warisan leluhur yang selama ini ditanami kelapa sawit, dirawat, dan dipanen secara mandiri.
Warga juga mempersoalkan tindakan perusahaan terkait hasil panen kelapa sawit di lahan seluas sekitar 4.278 hektare yang menurut mereka berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII.
Terkait dugaan pencurian kelapa sawit yang menjadi dasar penanganan perkara oleh kepolisian, Cairin membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang diamankan polisi dalam kondisi kosong dan tidak membawa muatan kelapa sawit. “Mobil-mobil kosong itu, tidak ada kelapa sawitnya, tidak ada barang bukti kejahatan,” tegas Cairin.
Ia menambahkan, sopir dan kendaraan tersebut telah diamankan selama kurang lebih dua hari. Menurutnya, warga mempertanyakan dasar penanganan perkara tersebut, terutama terkait laporan dugaan pencurian kelapa sawit milik PT PTPN VII.
Cairin menyebutkan bahwa warga telah meminta penjelasan mengenai pihak yang melaporkan dugaan pencurian tersebut. Namun, menurut dia, mereka belum memperoleh jawaban yang jelas. Ia kembali menegaskan bahwa warga menganggap lahan tersebut sebagai tanah warisan leluhur yang selama ini mereka kelola, bukan sebagai objek untuk melakukan pencurian.
Cairin juga menyampaikan bahwa hingga saat ini warga belum mendapatkan penjelasan resmi maupun tanggapan langsung dari manajemen PT PTPN VII mengenai status lahan yang mereka klaim berada di luar wilayah HGU perusahaan.
Menurutnya, selama proses perjuangan berlangsung, penanganan dan interogasi terhadap warga di lapangan lebih banyak dilakukan oleh pihak kepolisian.
Melalui aksi solidaritas tersebut, warga berharap pihak berwenang dapat menangani perkara secara adil dan memberikan kejelasan mengenai status rekan-rekan mereka beserta kendaraan yang diamankan. (Lastri)
