Forkopimda Lamtim Sepakati Pembatasan Waktu Hiburan
Lampung Timur, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan sebagai langkah bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hiburan tertentu hingga pukul 17.00 WIB.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan sosial tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.
Ela menjelaskan, kebijakan pembatasan waktu hiburan berangkat dari koordinasi lintas sektor serta masukan masyarakat terkait dampak sejumlah kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan maupun menghambat pelaku usaha hiburan. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan mematuhi batas waktu dan ketentuan yang telah disepakati.
“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Menurut Ela, penerapan kebijakan ini perlu disertai sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami tujuan, aturan, serta manfaatnya. Pemerintah daerah meminta jajaran kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk aktif menyampaikan informasi kepada warga, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang termasuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Ia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan kepada masyarakat. Langkah ini penting agar warga yang hendak menggelar hajatan maupun menggunakan jasa hiburan dapat mempersiapkan kegiatan sesuai ketentuan. (Nasir)
