Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perbup Hiburan Organ Tunggal
Pesawaran, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal sebagai upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tertib, aman, dan tetap menghormati norma agama serta adat istiadat di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa Peraturan Bupati tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menyelenggarakan hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal masyarakat, terutama dalam berbagai kegiatan hajatan. Selain itu, sektor hiburan turut menggerakkan perekonomian masyarakat, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.
“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Bupati Nanda.
Setiap penyelenggaraan hiburan harus memperhatikan batas waktu operasional, memenuhi ketentuan perizinan, serta menjaga etika dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Untuk itu, Bupati juga mengingatkan agar hiburan tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.
Senada dengan Bupati, Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung selama penyelenggaraannya mematuhi ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, memaparkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, meliputi penyelenggaraan hiburan, batas waktu operasional, serta persyaratan perizinan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik wajib diselenggarakan sesuai norma agama, adat, dan kesopanan, serta mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun pengecualian berlaku bagi kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Farizi)
