Selasa, Oktober 13, 2026
Tanggamus

Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Tanggamus

Tanggamus, hariansatelit.com

Polisi menembak kaki CAW alias Chandra (30) danSJ alias Juli (30), keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik Heriyansah (25), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan mengarah kepada Chandra, yang kemudian disebut mengungkap keterlibatan Juli dalam pencurian tersebut.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan Heriyansah (25), korban pencurian Honda Beat Street bernomor polisi BE 3921 ZR di kawasan Kolongan Burung Merpati, di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi orang yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari keterangan saksi, polisi memperoleh petunjuk tentang seorang pria yang mengenakan kaus lengan pendek hijau muda dan topi hitam. Pria itu diketahui datang bersama Chandra.

Berbekal keterangan tersebut, polisi menelusuri keberadaan Chandra hingga akhirnya menangkapnya di rumah seorang saksi bernama Umiah.

“Dalam pemeriksaan, Chandra mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di kolongan burung merpati tersebut, bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juli,” ujar Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Senin (12/10/2026). Data Demografi.

Pengakuan Chandra tersebut, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu Juli sekaligus mencari sepeda motor milik korban.

Petugas selanjutnya bergerak ke Kecamatan Gisting. ‘Upaya tersebut membuahkan hasil ketika Juli ditangkap pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.

Karena kedua terduga pelaku melakukan perlawanan saat petugas mengembangkan pencarian barang bukti, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kaki keduanya.

“CAW dan SJ berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Agung dan Gisting, pada Minggu (11/10/2026) dini hari,” kata Feriyantoni.

Polisi menyita Honda Beat Street milik korban, satu unit sepeda motor lain yang disebut milik tersangka, kunci duplikat, topi hitam, serta kaus hijau muda. Dokumen dan kunci asli kendaraan korban turut diamankan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polsek Kota Agung dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *