Minggu, September 27, 2026
Pesawaran

Polres Pesawaran Amankan Petani Asal Lampung Tengah Beserta 2,52 Gram Sabu

Pesawaran, hariansatelit.com

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran terus bergerak masif dalam mengikis habis jaringan peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Seorang pria berinisial F (37) yang berprofesi sebagai petani asal Kabupaten Lampung Tengah berhasil dibekuk petugas di kawasan Dusun Peninjauan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (14/09) malam.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan warga Desa Adi Puro, Kecamatan Trimurjo tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba sekira pukul 21.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan ketat serta pemetaan target sasaran di lokasi-lokasi perbatasan yang rawan dijadikan tempat peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan cermat di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 15 lembar plastik klip bening kosong ukuran kecil, diduga siap digunakan untuk mengemas paket sabu eceran.

Tim di lapangan turut menyita dua unit telepon genggam milik terduga pelaku, yakni satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Infinix warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan wilayah hukum Polres Pesawaran disusupi maupun dijadikan tempat peredaran gelap narkoba oleh jaringan luar daerah.

“Penindakan tegas di wilayah Kecamatan Tegineneng ini merupakan cerminan komitmen tanpa kompromi Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di bumi Pesawaran. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan setiap indikasi kerawanan di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.

Saat ini terduga pelaku F beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti di lapangan berjalan secara lancar, aman, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng tetap terjaga dalam keadaan yang aman dan kondusif. (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *