Selasa, September 22, 2026
Metro

Pendapatan Kota Metro Tahun 2026 Naik 3,27 Persen

Metro, hariansatelit.com

Pendapatan Kota Metro pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp945,55 miliar, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp915,65 miliar atau bertambah sekitar Rp29,90 miliar atau 3,27 persen.

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana mengatakan belanja daerah diproyeksikan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp920,65 miliar menjadi sekitar Rp950,19 miliar. Dengan proyeksi tersebut, perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp4,64 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Tahun 2025.

“Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar sekitar Rp24,64 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 juta, sehingga pembiayaan neto mencapai sekitar Rp24,62 miliar. Sebagian pembiayaan neto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sesuai struktur perubahan APBD yang diajukan,” kata Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/09/2026).

Rafieq menjelaskan, perubahan proyeksi belanja mencakup penyesuaian pada belanja operasi dan belanja modal. Penataan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga triwulan II 2026, termasuk pergeseran kegiatan antarperangkat daerah, penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran, serta kebutuhan optimalisasi pencapaian target pembangunan.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Metro juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi nasional dan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024. Penyusunannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rafieq menyebutkan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Materi perubahan antara lain mencakup harmonisasi sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan pajak barang dan jasa tertentu serta ketentuan yang berkaitan dengan perwakilan negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perubahan juga diarahkan pada peningkatan kualitas dan akses pelayanan publik melalui penyesuaian terhadap operasional unit pelayanan baru, termasuk pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan masyarakat serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kebersihan. (Hendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *