Selasa, September 15, 2026
Pesawaran

Polres Pesawaran Bekuk Pengguna Narkoba

Pesawaran, hariansatelit.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IY (53), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani No. 336, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,71 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik kecil berisi tablet berwarna hijau berlogo Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,37 gram.

Petugas turut mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip berukuran kecil, 1 unit handphone merek Infinix warna hijau, uang tunai sebesar Rp900.000, serta 1 buah kotak rokok Mery Win Click.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S. menegaskan bahwa Polres Pesawaran akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera informasikan kepada pihak kepolisian.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten Pesawaran yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *