Tipu Proyek, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Pringsewu, hariansatelit.com
Polisi menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung. M ditangkap setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak korban join modal proyek pembangunan irigasi.
M sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun pelariannya berakhir setelah tim URC Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan M merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Minggu (13/9/2026).
Menurut Rosali, perkara tersebut bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu M menawarkan kepada korban kerja sama usaha dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.
Untuk menjalankan proyek tersebut, M meminta korban menyetorkan modal sebesar Rp350 juta. Kepada korban, M menjanjikan uang modal tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan.
Tak hanya itu, M juga disebut memberikan iming-iming lain kepada korban sehingga membuat korban tertarik mengikuti kerja sama tersebut.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang Rp350 juta kepada M melalui transfer. Namun, setelah uang diterima, janji yang disampaikan M tidak kunjung terealisasi.
Bukannya mengembalikan uang sesuai kesepakatan, M justru disebut sulit dihubungi. Ketika berhasil dihubungi, M disebut selalu memberikan berbagai alasan. Waktu terus berjalan. Dua bulan berlalu, namun uang korban tak kunjung dikembalikan.
Bahkan hingga memasuki bulan kelima, korban masih belum mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah disetorkannya. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.
Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, polisi menyebut M tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun, M tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang sah. Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mencari keberadaan M.
Tim Unit Reskrim bergerak cepat hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan M yang ternyata telah berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M di lokasi pelariannya.
Saat ditangkap, M tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pringsewu. (Sanusi)
