Asisten II Ekbang Provinsi Lampung Mulyadi Buka TPPRB Provinsi Lampung Tahunan 2026
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Provinsi Lampung didukung oleh Environmental Defense Fund (EDF) dan mitra lainnya, menggelar Pertemuan Tahunan TPPRB Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel Emersia Lampung Rabu (9/9/2026)
Menjadi ruang bersama bagi pemerintah, nelayan, pelaku usaha, akademisi, dan mitra LSM untuk melihat perkembangan pengelolaan rajungan di Lampung,
membahas tantangan yang dihadapi, serta menyepakati langkah bersama untuk menjaga keberlanjutan rajungan ke depan.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya rajungan sebagai bagian dari penghidupan masyarakat pesisir sekaligus komoditas strategis bagi perekonomian daerah. Pada tahun 2025,
Lampung mencatat ekspor rajungan sebanyak 1.441 ton dengan nilai mencapai Rp518 miliar, serta berkontribusi sekitar 10–12 persen terhadap ekspor rajungan nasional. Menurut Mulyadi, besarnya kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh EDF dan mitra lainnya terus mendorong pengelolaan perikanan rajungan yang kolaboratif dan partisipatif, penguatan kelembagaan nelayan termasuk kelompok perempuan nelayan, pengembangan kawasan konservasi, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terkoordinasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mulyadi menyerahkan secara simbolis dana komunitas senilai lebih dari Rp1 miliar kepada tujuh kelompok masyarakat dari tiga kabupaten di Provinsi Lampung. Dana ini merupakan program TPPRB yang didukung EDF dan Blue Action Fund untuk mendukung inisiatif masyarakat dalam pengelolaan perikanan dan sumber daya pesisir, sekaligus memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan perikanan rajungan di Lampung dirintis secara kolaboratif sejak 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Perairan Pesisir Timur Lampung. Berbagai capaian juga telah dicatat dalam beberapa tahun terakhir
Sejak 2019, kolaborasi ini telah melahirkan jaringan kelembagaan nelayan yang cukup luas: 42 Kelompok Usaha Bersama (KUB), 9 Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), serta 11 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), dan 1 Forum Nelayan Rajungan tingkat provinsi. Upaya ini juga membuahkan hasil di alam. Tingkat pemahaman rajungan — indikator kemampuan rajungan untuk bertelur — naik dari 17 persen pada 2021 menjadi 22 persen pada 2024, dan mencapai 30 persen pada 2026.
Meski demikian, pengelolaan rajungan masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya perubahan iklim, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta meningkatnya kebutuhan pasar dan ekspor. Karena itu, pertemuan TPPRB 2026 dirancang tidak hanya sebagai forum evaluasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan. Hasil pertemuan akan menjadi bahan rekomendasi untuk pembaruan Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan.
Perikanan Rajungan Berkelanjutan Provinsi Lampung guna menjaga kesehatan stok dan ekosistem rajungan sekaligus memastikan manfaat ekonominya tetap dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir secara berkelanjutan (Herwan)
