Selasa, Agustus 11, 2026
Lampung Selatan

SPPG Yayasan Alus Salim Marga Agung, Jati Agung Diduga Bermasalah

Jati Agung, hariansatelit.com

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai unit atau dapur utama pengelola dan pendistribusikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat bermasalah.

Pasalnya, SPPG yang beroperasi sejak hari Selasa tanggal 16 Juni Tahun 2026 itu pada pelaksanaannya tanpa melibatkan warga Desa Marga Agung sebagai pekerja atau karyawan.

Kepala Dusun 6 Poniran mengatakan SPPG yang bernaung di Yayasan Pondok Alus Salim itu pada palaksanaannya tanpa melibatkan warga setempat, baik itu sebagai karyawan dan pegawainya maupun keamanan.

“Tidak ada warga kami yang terlibat ikut bekerja di SPPG Yayasan Pondok Alus Salim,” tegas dia belum lama ini.

Menurut dia berdasarkan peraturan perekrutan karyawan SPPG wajib memprioritaskan dan merekrut warga setempat sebagai bagian dari aturan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

SPPG dipersyaratkan untuk merekrut sebagian besar tenaga kerja dari wilayah domisili atau warga lokal di sekitar dapur.

Terdapat kewajiban porsi perekrutan bagi warga dari kalangan kurang mampu atau prasejahtera, seperti yang diumumkan oleh BGN.

“Perekrutan ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat sekitar,” kata dia.

Sementara itu Kepala Desa Marga Agung Suharno mengatakan bukan saja tanpa melibatkan warga setepat, tapi juga pada praktiknya pengadaan bahan baku juga tidak mengambil dari desa setempat. “Saya tidak tahu belanja bahan bakunya darimana,” kata Suharno.

Beberapa kali hendak dikonfirmasi Kepala Dapur SPPG Alus Salim Anggis selalu tidak ada ditempat. “Kepala Dapur Anggis sedang keluar,” ujar Asrap Surya, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Asrap Surya membenarkan perekrutan karyawan dimabil dari warga Desa Banjar Agung, tetangga Desa Marga Agung. “Iya benar, pada perekrutan karyawan SPPG, kami mengambil warga Desa Banjar Agung,” tukasnya belum lama ini.

Surya juga mengungkapkan yang berbelanja kesehariannya untuk kebutuhan masa yakni Ketua SPPG Nur Halimah. “Yang belanja Ketua Yayasan ibu Nur Halimah,” ucap Surya.

Sementara itu, Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara Mistorani mengungkapkan ketentuan pengadaan bahan baku SPPG berdasarkan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025, SPPG diwajibkan menyerap pasokan bahan pangan dari Koperasi Desa (Kopdes), BUMDes, atau UMKM lokal di sekitar lokasi dapur.Larangan Menolak: SPPG tidak diperbolehkan menolak produk atau pasokan yang diajukan oleh UMKM dan petani kecil setempat demi menggerakkan ekonomi rakyat.

Pengadaan bahan baku pangan yang tertutup dari petani atau pelaku usaha lokal sering kali diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi, sehingga mengesampingkan transparansi.

Tujuan utama pemberdayaan ekonomi kerakyatan di tingkat desa atau kelurahan menjadi tidak tercapai jika kebutuhan logistik dan tenaga kerja SPPG didatangkan dari luar tanpa partisipasi warga setempat.

Pengoperasian dapur SPPG tanpa komunikasi atau pelibatan warga kerap memicu keluhan terkait dampak lingkungan sekitar, seperti penanganan limbah atau kerusakan infrastruktur jalan lokal.

Sanksi dan Penertiban oleh Pemerintah: Badan Gizi Nasional (BGN) secara aktif menindak tegas serta menangguhkan ratusan SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional, higiene, maupun yang bermasalah secara internal. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *