DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda
Tanggamus, hariansatelit.com
DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (29/6/2026).
Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Ranperda, persetujuan bersama tiga Ranperda, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Laporan Banggar dibacakan juru bicara Edy Yalismi menjelaskan pembahasan LKPJ dilakukan melalui rapat kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada 23–25 Juni 2026 sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya disebutkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,719 triliun terealisasi Rp1,641 triliun atau sekitar 95 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp1,702 triliun terealisasi sekitar 91,21 persen. Adapun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah masing-masing terealisasi 100 persen sesuai anggaran.
Selain menyampaikan hasil evaluasi, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penguatan fungsi pengawasan Inspektorat, penajaman prioritas anggaran, hingga peningkatan pembinaan olahraga.
Banggar juga merekomendasikan evaluasi struktur organisasi perangkat daerah melalui penggabungan OPD yang belanja pegawainya dinilai lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Selain itu, DPRD meminta evaluasi terhadap pimpinan OPD maupun kepala UPT kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan bersama legislatif.
“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan.
Ia juga mengungkapkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang memuat sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif. Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Tans)
