Polres Pringsewu Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Ganja, Kurir Asal Sumut Diamankan
Pringsewu, hariansatelit.com
Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar ke Provinsi Lampung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 24 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Sumatera Utara berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, sementara seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli hunting Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan PO Sinar Tapanuli. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
“Ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Selain menyita 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Lampung.
Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.(Sanusi)
