Oknum Polisi Mesuji Dilaporkan Diduga Kasus Penggelapan Motor
Mesuji, hariansatelit.com
Dugaan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang oknum anggota Polisi Resort Mesuji berinisil Koko dilaporkan oleh salah seoang warga atas dugaan penggelapan kendaraan sepeda motor dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Mesuji oleh korban Asnawi, warga Desa Margojadi RT/RW 005/002 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mesuji dengan nomor STPL/B/90/VI/2026/SPKT/RESORT Mesuji/Polda Lampung. Laporan tersebut disampaikan anaknya Asnawi yakni Maman Ardiansyah pada tanggal 2 Juni Tahun 2026.
Dalam laporan tersebut korban menceritakan pada hari Selasa tanggal 2 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, oknum Polisi bernama Koko mendatangi Asnawi di bengkel. Dalam percakapan tersebut, Koko meminjam motor Yamaha Vixion milik korban lantaran hendak bepergian. “Koko meminta izin dengan berkata, “Mas, pinjam motor,” dan sayapun mengizinkannya,” ucap Asnawi.
Kemudian sekitar pukul 15.15 WIB, Asnawi menanyakan kepada Koko prihal kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion BE-8604-LO tersebut melalui pesan WhatsApp. Dalam isi pesen tersebut Asnawi meminta agar motor cepat dikembalikan karena ada keperluan mendesak.
“Saya tanya ke Koko dimana bang? ini ada saudara yang meninggal dunia, motor mau saya pakai, Koko menjawab bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju bengkel. Namun, ditunggu hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan,” tukas Asnawi didampingi putranya Maman Ardiansyah.
Lebih lanjut dia menceritakan pada pukul 23.45 WIB dirinya kembali menghubungi Koko melalui WhatsApp, namun tidak dibalas. Tiga hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei tahun 2026, pelapor kembali menghubungi Koko melalui telepon selulernya, namun tidak aktif. “Pada hari Kamis tanggal 28 Mei tahun 2026 saya kembali menghubungi Koko, tapi handphonenya tidak aktif,: ujar Asnawi.
Merasa ditipu, Asnawi kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi setempat.
Asnawi menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas harus dilakukan apabila terbukti adanya pelanggaran, baik secara kode etik maupun pidana.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara etik maupun pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Rekrim Polres Mesuji AKP Adi Sstiawan, SH., MH mengirimkan surat kepada pelapor tanggal 9 Juni 2026. Surat bernomor B/209/VI/RES.1.11/2026/ Reskrim prihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Saurat tersebut terdiri dari empat poin. Pada poin kedua mengenai kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan setiap perkembangan akan disampaikan.
Lalu pada poin ke tiga, guna kepentingan penyelidikan, maka Kasat Reskrim Polres Mesuji menunjuk Ipda Eri, SH., MH, dan penyidik pembantu Bripda Derry Nurdiansyah. (Tim)
