Kabur Setahun, Spesialis Penipuan Akhirnya Dibekuk Polisi
Pringsewu, hariansatelit.com
Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial H (43), yang diduga kuat sebagai pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga.
Pria yang juga dikenal dengan sebutan Bonyok itu diamankan di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (8/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri selama kurang lebih satu tahun sejak dilaporkan sejumlah korban.
“Yang bersangkutan kami amankan setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujar Rosali, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat beberapa laporan korban dengan modus yang serupa, yakni meminjam atau menguasai kendaraan milik orang lain, kemudian tidak mengembalikannya dan justru mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik.
Salah satu korban, Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, mengalami kejadian pada sebuah sepeda motor Honda Beat.
Saat itu, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan hendak menemui temannya. Namun setelah dipinjamkan, motor tersebut tidak pernah dikembalikan dan diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus serupa juga dialami oleh Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam peristiwa tersebut, korban awalnya menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak.
Namun ketika hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah dialihkan kembali oleh pelaku kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Total dari seluruh laporan yang masuk, kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta,” jelas Rosali.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Banten dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan tetap. (Sanusi)
