Kakak Adik di Tanggamus Begal Pelajar SMA, Empat Pelaku Lain Masih Buron
Tanggamus, hariansatelit.com
Dua pemuda kakak beradik di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi begal terhadap pelajar SMA dan empat pelaku lainnya kabuar.
Keduanya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena mengaku jenuh menganggur dan ingin mendapatkan uang secara cepat.
Kedua tersangka yakni YP (21) dan adiknya AK (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Mereka diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus usai terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar yang baru pulang dari kawasan wisata pantai.
Kasat Reskrim Tanggamus, Khairul Yassin Ariga menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, kirban RN (17) bersama rekan-rekannya tengah dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda PCX.
“Tiba-tiba korban dihentikan enam pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Para korban kemudian dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, lalu dimintai uang sebelum kendaraan mereka dibawa kabur,” ujar Khairul, Kamis (7/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta.
Dari hasil penyelidikan Polisi mengungkap para pelaku lebih dulu berkeliling di kawasan pantai untuk mencari sasaran. Mereka berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan. Jika tidak dituruti, korban diintimidasi dengan ancaman senjata tajam.
“Motif para pelaku karena desakan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan ingin mendapatkan keuntungan secara cepat dengan cara melawan hukum,” jelasnya. Polisi pertama kali menangkap YP di sebuah gubuk kebun milik keluarganya di wilayah Suoh pada Selasa (5/5/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, YP mengaku beraksi bersama adiknya.
Tim kemudian bergerak, ke rumah AK di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, dan berhasil menangkapnya pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Kepada penyidik, AK mengaku ikut dalam aksi begal tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp350 ribu.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda PCX merah tua, Honda Beat putih hitam, dan Suzuki Satria FU hitam. Saat ini, empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tans)
