Pemdes Margakaya Bagikan BLT DD Secara Door to Door
Jati Agung, hariansatelit.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Margakaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, membagikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) pada hari Rabu (7/5/2026) dilakukan secara door to door.
Sebanyak 5 warga penerima manfaat menerima sebesar Rp 900.000 untuk bulan Januari, Februari dan Maret.
Kepala Desa Margakaya Mujimin, S.Pd mengungkapkan dana BLT ini diberikan kepada 5 warga.
“Kami menyerahkan BLT kepada 5 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan untuk bulan Januari, Februari dan Maret Tahun Anggaran 2026,” kata Kepala Desa Margakaya Mujimin.
Mujimin mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga yang memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.

“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Berto data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.
Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” pesan Mujimin.

Sementara itu, Camat Jati Agung Rizwan Effendi, S.KM., MM memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Margakaya dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari, Februari dan Marat tahun Anggaran 2026. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
Lebih lanjut Camat menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.
Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tukasnya. (Mar)
