Buruh PT San Xiong Steel 11 Bulan tak Digaji, Bupati Egi Turun Tangan
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama memimpin langsung mediasi ratusan karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji.
Pertemuan antara buruh dan pemerintah daerah digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati Egi mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian masalah.
Perwakilan buruh PT San Xiong Steel Indonesia, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi berat yang dialami para pekerja. Selama hampir satu tahun, mereka tidak menerima penghasilan, termasuk THR saat Lebaran.
“Yang utama bagi kami adalah BPJS dan THR, pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujar Iwan.
Selain persoalan upah, kendala lain yang dihadapi pekerja adalah layanan BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan, terutama saat rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih terikat dengan perusahaan juga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan solusi konkret terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, pekerja tetap dapat mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan.“Solusiny a bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelas Rully.
Bupati Egi pun langsung menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mendampingi proses administrasi para buruh. “Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujar Egi.
Kepastian pencairan JHT ini menjadi titik terang bagi para pekerja untuk melanjutkan kehidupan sekaligus membuka peluang kembali bekerja di tempat lain. Selain solusi jangka pendek, Bupati Egi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak normatif pekerja.
Pemkab Lampung Selatan, kata Egi, akan segera melayangkan surat teguran kepada PT San Xiong Steel Indonesia agar memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.
“Kami hadirkan semua pihak hari ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Untuk persoalan BPJS Kesehatan, Egi menjelaskan bahwa kepesertaan dapat dialihkan, dengan syarat status hubungan kerja karyawan telah dinyatakan jelas. (Siahaan)
