Selasa, Maret 31, 2026
Lampung Tengah

Tiga Begal Bersenjata Apin Diringkus Polisi

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Lintas, dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, berhasil digagalkan pada Rabu 18 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi pun berhasil menangkap para pelaku, sehingga korban PR (47), warga Bekasi, Jawa Barat, selamat tanpa mengalami kehilangan barang berharga.

Komplotan yang diduga berjumlah 3 orang mencoba merampas sepeda motor korban dengan memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, dan mengancam menggunakan senjata api.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa aksi para pelaku gagal karena korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.

Menyadari hal tersebut, pelaku pun langsung melarikan diri. Setelah 6 hari menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Dua pelaku, AI (31) dan JA (36), warga Kampung Batin Udik, berhasil kami tangkap pada Selasa, 24 Maret 2026,” ujar Daniel, Selasa (31/3/2026).

Situasi sempat memanas karena kemarahan warga. Satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi bahkan sempat diamankan warga sebelum dibakar massa.

Selain menangkap AI dan JA, polisi juga menerima penyerahan diri satu pelaku lainnya, AN alias Putra (30), warga Kampung Gunung Batin Ilir, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Daniel menjelaskan, penyerahan diri pelaku dilakukan secara kooperatif setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung setempat. “Dengan pendekatan persuasif, pelaku bersedia menyerahkan diri tanpa perlawanan,” ujar Daniel.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor milik pelaku yang sudah terbakar, pakaian dan penutup wajah, dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan selongsong.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *