Senin, Februari 9, 2026
Lampung Selatan

Dana BOS SDN 3 Jatimulyo Dipertanyakan

 

Jati Agung, hariansatelit.com

Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 3 Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, Dana BOS yang mencapai Rp 432.000.000 dalam setahun untuk 480 siswa itu entah bagaimana cara sekolahan mengelolanya.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Bustomi pada Selasa (10/2/2026) mengatakan Kepala SDN 3 Jatimulyo Anna Maryana, S.Pd., MM melaporkan penggunaan Dana BOS dari tahun ke tahun hampir semua sama dengan jumlah murid 480 siswa.

Bustomi menguraikan pada termin pertama Dana BOS SDN 3 Jatimulyo Tahun 2025 sebesar Rp 216.000.000, rinciannya untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 50.520.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 42.514.800, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Sarpras) sebesar Rp 37.410.000 dan untuk pembayaran honor sebesar Rp 53.400.000.

Kemudian untuk termin kedua juga sebesar Rp 216.000.000, rinciannya untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 23.760.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 46.883.000, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Sarpras) sebesar Rp 68.070.000 dan untuk pembayaran honor sebesar Rp 34.500.000.

Jadi dalam satu tahun dana BOS untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 50.520.000 + Rp 23.760.000, dalam setahun sebesar Rp 74.280.000. Untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 42.514.800 + Rp 46.883.000, dalam setahun Rp 89.397.800. Lalu untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Sarpras) sebesar Rp 37.410.000 + Rp 68.070.000, dalam setahun Rp 105.480.000 dan untuk pembayaran honor sebesar Rp 53.400.000 + Rp 34.500.000 dalam setahun sebesar Rp 87.900.000.

“Nah, BOS BOS SDN 3 Jatimulyo disinyalir terdapat permainan. Dugaan sindikat mafia dana BOS inilah yang mau kita bongkar,” kata Bustomi.

Belum lagi pada pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) kata Bustomi. Dalam pembahasannya harus melibatkan Komite Sekolah dan dewan guru. “Nanti kita akan mintai keterangan ke Ketua Komite dan dewan guru yang lainnya, ada apa tidak keterlibatan mereka dalam pembahasan RAPBS setiap awal tahun pelajaran,” tegas dia.

Bustomi mengungkapkan pengelolaan dana BOS di BOS SDN 3 Jatimulyo juga dinilai tidak transparan. Hal tersebut dapat dilihat karena minimnya papan informasi, tidak adanya publikasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini melanggar peraturan dan undang-undang tentang transparansi publik dan dapat berujung pada potensi korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah diwajibkan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, mengumumkan rencana penggunaan dana di media sekolah, serta melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan.

Sementara itu, Kepala SDN 3 Jatimulyo Anna Maryana, S.Pd., MM ketika hendak dikonfirmasi tidak bisa ditemui lantaran masih sibuk. “Maaf saya masih sibuk, mau rapat,” kata Anna Maryana, Senin (9/2/2026). (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *