Pemrov Lampung Dorong ASN untuk Mentaati Peraturan Gubernur Lampung Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Bandar Lampung, hariansatelit.com
Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong peningkatan produktivitas, efektivitas, dan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.Selasa (2/2/2026)
Aturan ini menetapkan lima hari kerja dengan ketentuan jam kerja yang disesuaikan, termasuk pengaturan khusus bagi perangkat daerah dengan layanan operasional 24 jam, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan profesional.(Herwan)
