Baju Loreng Dipakai Komplotan Curanmor di Lampung Tengah
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Demi melancarkan aksinya saat melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, seorang tersangka memakai baju loreng untuk mengelabui korbannya, Kamis (29/1/2026).
Berkat penyelidikan secara intensif, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tersebut dengan total delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, dalam pengungkapan tersebut anggotanya berhasil mengamankan tiga orang dengan peran berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial RAS (26), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, yang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik kendaraan.
Dalam menjalankan aksinya, RAS kerap menggunakan baju loreng menyerupai atribut Brimob untuk mengelabui korban. Pelaku lainnya yakni TW (46), warga Lingkungan Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, yang diduga berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan.
Sementara RK (26), warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, diduga turut serta membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Jumat (30/1/26).
Menurut AKP Devrat, para pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah wilayah, di antaranya Bandarjaya, Seputih Jaya, hingga Kecamatan Bumiratu Nuban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 8 TKP,” jelasnya.
Tersangka berinisial RAS (26) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, berperan sebagai pemetik kendaraan yang kerap menggunakan baju loreng menyerupai atribut Brimob.
Sedangkan TW (46) warga Lingkungan Bandarsari, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar berperan sebagai joki sekaligus penunjuk jalan.
Sementara RK (26) warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, diduga turut serta membantu menjual kendaraan hasil kejahatan.
“Para tersangka menjalankan aksi di sejumlah wilayah antara lain Bandar Jaya, Seputih Jaya, Gunung Sugih, Terbanggi Besar, hingga Bumiratu Nuban,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (31/1/2026).
Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bandarsari, Bandar Jaya Barat, serta di salah satu perumahan di Kelurahan Seputih Jaya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci letter T, senjata tajam jenis pisau, mesin gerinda, serta baju loreng yang kerap digunakan saat beraksi. (Lastri)
