Wali Kota Metro Tekankan Pejabat Kehati-hatian dalam Mengambil Kebijakan
Metro, hariansatelit.com
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026).
Menurut Wali Kota, KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan.
“Saya ingin menegaskan satu hal penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso.
Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif, maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Hadirnya, KUHP yang baru juga, membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik.
Oleh karena itu, setiap keputusan diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali Kota.
Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor Dr. Edi Ribut Harwante menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga negara.
“KUHP merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional,“ katanya.
Menurutnya, pejabat negara kerap dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi melanggar hukum pidana. (Hendi)
